JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Jumat (10/5) lalu.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019 menyebuy, besaran THR yang akan diterima, sebesar satu kali gaji bulan April 2019. THR dibayarkan paling cepat sepul ...