JAKARTA. PT Pertamina (Persero) bisa segera menanamkan investasinya dan melakukan kegiatan pengeboran di Blok Rokan, yang saat ini masih dikelola PT Chevron Pacific Indonesia. Hal itu mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir ...