JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengevaluasi tarif batas atas (TBA) angkutan udara untuk kelas ekonomi. Pemerintah ingin menurunkan tarif batas atas karena mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Pasal 4 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentan ...