Batas Atas Tarif Pesawat Terbang Akan Diturunkan

    Kontan Harian, 07 Mei 2019

    JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengevaluasi tarif batas atas (TBA) angkutan udara untuk kelas ekonomi. Pemerintah ingin menurunkan tarif batas atas karena mempertimbangkan daya beli masyarakat.

    Pasal 4 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentan ...

    Baca selanjutnya...

    Lidya Yuniartha Panjaitan
Login Kontan ePaper