Sistem Sempat Ngadat, Pelaporan 2 Mei Bebas Sanksi

    Kontan Harian, 02 Mei 2019

    JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberi kelonggaran dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak badan (perusahaan). Ditjen Pajak tidak akan menjatuhkan sanksi denda bagi wajib pajak badan yang menyampaikan SPT pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 dan SPT masa pajak ...

    Baca selanjutnya...

    Lidya Yuniartha Panjaitan
Login Kontan ePaper