JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberi kelonggaran dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak badan (perusahaan). Ditjen Pajak tidak akan menjatuhkan sanksi denda bagi wajib pajak badan yang menyampaikan SPT pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 dan SPT masa pajak ...