JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius memberantas praktik tambahan komponen biaya akuisisi dalam bentuk engineering fee bagi perusahaan asuransi umum. Lewat Surat Ederan (SE) OJK Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi Asura ...