Pemprov DKI Ubah Syarat Penerima PBB-PP Gratis

    Kontan Harian, 24 April 2019

    JAKARTA. Warga DKI Jakarta pemilik rumah atau bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan nilai di bawah Rp 1 miliar wajib mencermati aturan baru Gubernur DKI Anies Bawesdan.

    Terhitung mulai tahun 2020, aturan main atas Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau ...

    Baca selanjutnya...

    Vendy Susanto, Sinar Putri Suci Utami
Login Kontan ePaper