JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha milik PT Ventura Tunai Capital. Penyebabnya, perusahaan modal ventura tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai kewajiban jumlah direksi.
Pasal 8 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Perusahaan P ...