Pemerintah Tambah Ekspor Jasa Bebas Pajak Pertambahan Nilai

    Kontan Harian, 05 April 2019

    JAKARTA. Segala cara pemerintah lakukan demi mendorong ekonomi. Kali ini dengan memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa.

    Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya ...

    Baca selanjutnya...

    Benedicta Alvinta Prima
Login Kontan ePaper