JAKARTA. Segala cara pemerintah lakukan demi mendorong ekonomi. Kali ini dengan memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya ...