PEMERINTAH mengeluarkan beleid baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang ekspornya kena PPN.
"Un ...