Ekspor Jasa Bebas PPN

    Kontan Harian, 05 April 2019

    PEMERINTAH mengeluarkan beleid baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang ekspornya kena PPN.

    "Un ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper