JAKARTA. Pekan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin dua perusahaan pialang asuransi. Pertama, PT Rama Mitra Jasa, melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner No KEP-3/NB.1/2019 tanggal 30 Januari 2019. Perusahaan yang berkantor pusat di Bintaro Jaya, Tangera ...