OJK Mencabut Izin Dua Pialang Asuransi

    Kontan Harian, 01 April 2019

    JAKARTA. Pekan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin dua perusahaan pialang asuransi. Pertama, PT Rama Mitra Jasa, melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner No KEP-3/NB.1/2019 tanggal 30 Januari 2019. Perusahaan yang berkantor pusat di Bintaro Jaya, Tangera ...

    Baca selanjutnya...

    Nur Qolbi
Login Kontan ePaper