JAKARTA. Penempatan dana milik perusahaan asuransi di surat berharga negara (SBN) masih mini. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penempatan dana investasi perusahaan asuransi lewat Peraturan No 1/2016 tentang Penempatan Investasi Asuransi di SBN. Dalam aturan ini, pelaku asu ...