JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memperbarui aturan wajib label beras kemasan. Perubahan ini masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2019.
Salah satu yang berubah adalah penghapusan aturan terkait nama dan alamat pengemas beras, atau importir bera ...