Sanksi SPT Tahunan Telat

    Kontan Harian, 16 Maret 2019

    JAKARTA. Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada Maret d ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper