Ingat, Peserta Tax Amnesty Tak Hanya Melapor SPT

    Kontan Harian, 15 Maret 2019

    JAKARTA. Selain melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan, wajib pajak peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty juga harus menyampaikan laporan tambahan. Laporan itu berupa penempatan harta tambahan maupun laporan pengalihan dan realisasi ...

    Baca selanjutnya...

    Benedicta Alvinta Prima
Login Kontan ePaper