JAKARTA. Pungutan pajak bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) akan berlaku mulai 1 April 2019. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu aturan teknis, yakni peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Paj ...