JAKARTA. Pemerintah akan meninjau kembali aturan bidang ketenagakerjaan. Namun pemerintah menghindari penggunaan istilah revisi Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kepala Sub Direktorat Hubungan Kerja, Direktorat Persyaratan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Sumondang meny ...