Gaji Perangkat Desa Minimal Rp 2,02 Juta

    Kontan Harian, 12 Maret 2019

    JAKARTA. Kabar baik bagi perangkat desa. Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa 28 Februari 2019.

    Pada beleid baru ini, pemerintah memutuskan adanya penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Kebijak ...

    Baca selanjutnya...

    Adi Wikanto
Login Kontan ePaper