Sanksi Menanti Jika Tak Melaporkan SPT

    Kontan Harian, 11 Maret 2019

    PENYAMPAIAN surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2018 paling lambat 31 Maret 2019. Sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2019. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengingatkan ada sanksi dan konsekuensi bagi yang telat maupun tidak melapor ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper