OJK Membekukan Kegiatan Usaha Tirta Finance

    Kontan Harian, 06 Maret 2019

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Tirta Finance. Perusahaan ini melanggar pasal 83 Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.08/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

    Aturan ini melarang perusahaan pembiayaan mengguna ...

    Baca selanjutnya...

    Nur Qolbi
Login Kontan ePaper