JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Tirta Finance. Perusahaan ini melanggar pasal 83 Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.08/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aturan ini melarang perusahaan pembiayaan mengguna ...