HINGGA kini lembaga penjamin asuransi belum juga terbentuk. Padahal dari amanat Undang Undang No 40 2014 tentang Asuransi menyebut, pembentukan lembaga penjamin polis ini seharusnya pada tahun 2017 atau tiga tahun setelah aturan ini diundangkan. Diharapkan ter ...