JAKARTA. Beberapa tahun terakhir industri perbankan mulai mengurangi jumlah kantor konvensional. Selain lebih efisien, perbankan kini juga mengandalkan kantor digital untuk menjaring nasabah baru. Payung hukumnya juga sudah tersedia, yakni tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJ ...