JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu perusahaan asuransi agar memenuhi aturan batas minimum modal senilai Rp 150 miliar. Aturan batas minimum tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 67/2016.
Rupanya setelah aturan tersebut berjalan, masih ada beberapa perus ...