Kenaikan tarif jalan tol yang dilakukan operator perlu memerhatikan syarat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pasal 68 ayat 1 menyatakan, penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali dengan melihat pengaruh inflasi yang terjadi.
Penyesuaian tar ...