JAKARTA. Komisi VI DPR keukeuh memasukkan pasal mewajibkan terhukum dalam pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membayar denda sebesar 10% dari total denda terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohon banding ke Pengadila ...