Futura Finansial Beroperasi

    Kontan Harian, 11 Februari 2019

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Futura Finansial Prosperindo melalui surat nomor tertanggal 16 Januari 2018. "Pencabutan sanksi itu karena telah menyampaikan upaya penambahan modal disetor, dari Rp 1,4 ...

    Baca selanjutnya...

    Nur Qolbi
Login Kontan ePaper