JAKARTA. Pemerintah harus meninjau kembali revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kajian Ombudsman menemukan potensi kerugian Rp 85,2 triliun bagi keuangan negara jika revisi beleid itu berlaku.
Kerugian itu berda ...