PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan aturan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk perusahaan ritel tahun ini yang sebesar Rp 4.297.980 per bulan. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 6/201 ...