Kontan Harian, 31 Januari 2019
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan aturan baru. Isinya :melarang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) di pasar eceran.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang diundangkan pada 21 Januari 2019 l ...