Stop Jual di Pasar Eceran, Sanksi Menanti Produsen Gula Rafinasi

    Kontan Harian, 31 Januari 2019

    JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan aturan baru. Isinya :melarang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) di pasar eceran.

    Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang diundangkan pada 21 Januari 2019 l ...

    Baca selanjutnya...

    Tane Hadiyantono
Login Kontan ePaper