Gross Split Diterapkan di Blok Rapak & Blok Ganal

    Kontan Harian, 30 Januari 2019

    JAKARTA. Pemerintah memutuskan tetap menggunakan skema gross split untuk kontrak blok migas yang masa kontraknya akan habis. Dua kontrak blok migas yang akan terminasi adalah Blok Ganal dan Blok Rapak, yakni pada tahun 2027/2029.

    Pengelola saat ini, yaitu PT Chevron Pacific In ...

    Baca selanjutnya...

    Febrina Ratna iskana
Login Kontan ePaper