JAKARTA. Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) memang membolehkan pemberian uang pengganti transportasi dan makan kepada peserta kampanye, selama dalam batas kewajaran yang ditentukan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar ...