Bawaslu: Uang Transportasi Berpotensi Jadi Politik Uang

    Kontan Harian, 29 Januari 2019

    JAKARTA. Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) memang membolehkan pemberian uang pengganti transportasi dan makan kepada peserta kampanye, selama dalam batas kewajaran yang ditentukan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Namun, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar ...

    Baca selanjutnya...

    Ratih Aji
Login Kontan ePaper