CALIFORNIA. Google mengajukan banding atas denda yang dijatuhi Pemerintah Prancis karena melanggar aturan General Data Protection Regulation (GDPR). Raksasa internet itu harus membayar denda sebesar 50 juta atau US$ 57 juta, setara Rp 803,7 miliar.
Google dianggap bersalah karena mel ...