JAKARTA. Sengketa AJB Bumiputera 1912 dengan mantan direktur utama Soeseno HS harus diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya mediasi atau perdamaian oleh keduanya gagal tercapai.
Permasalahan ini merupakan buntut atas kekurangan fee ...