MA Mengabulkan Trump

    Kontan Harian, 24 Januari 2019

    WASHINGTON. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada hari Selasa (22/1) kemarin mengizinkan Presiden AS Donald Trump bila melarang kaum transgender tertentu bergabung atau tetap berada dalam dinas militer AS.

    Keputusan Mahkamah Agung AS ini membatalkan keputusan hakim di pengadilan y ...

    Baca selanjutnya...

    Noverius Laoli
Login Kontan ePaper