Kontan Harian, 18 Januari 2019
TAHUN 2018 lalu sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke perusahaan multifinance cukup banyak. OJK mencatat, sepanjang tahun 2018, mencabut izin usaha delapan multifinance serta 15 multifinance yang diganjar sanksi pembekuan (lihat tabel).