OJK Mengatur Kerjasama Fintech dan Multifinance

    Kontan Harian, 17 Januari 2019

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur kerjasama financial technology (fintech) dengan multifinance. Dalam aturan POJK No 35 Tahun 2018 tentang perusahaan pembiayaan, OJK memberikan beberapa batasan dalam kerjasama kedua perusahaan tersebut.

    ...

    Baca selanjutnya...

    Ferrika Sari
Login Kontan ePaper