Sempat membaca berita di Harian KONTAN akhir pekan lalu soal aturan pajak e-commerce bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan jasa dari perusahaan online tersebut. Disitu disebut bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2010?PMK/010/2018 tentang aturan pajak transaksi perda ...