JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis aturan pajak transaksi perdagangan berbasis onlineatau e-commerce. Beleid baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.010/2018 yang berlaku mulai 1 April 2019.
Aturan ini menyasar dua hal. Pertama, pedagang da ...