Investor Bisa Hadiri RUPS secara Elektronik Lewat E-proxy

    Kontan Harian, 11 Januari 2019

    JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewadahi investor dalam proses pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) segera terwujud dalam waktu dekat. Terlebih, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), selaku penyedia infrastruktur, menyatakan sudah siap secara sistem.

    Baca selanjutnya...

    Yoliawan Hariana

Login Kontan ePaper