JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewadahi investor dalam proses pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) segera terwujud dalam waktu dekat. Terlebih, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), selaku penyedia infrastruktur, menyatakan sudah siap secara sistem.
Baca selanjutnya...
Yoliawan Hariana