JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengizinkan perusahaan multifinance menjalankan bisnis pembiayaan dengan uang tunai. Dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Salah satu poin beleid yang paling ditunggu adal ...