PEMERINTAH berencana menaikkan ambang batas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti mewah dari semula Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Pemerintah juga akan memangkas pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian hunian mewah dari 5% jadi 1%.
Saat ini k ...