JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menanggung biaya pengobatan dan perawatan bagi korban tindak pidana kriminal biasa, maupun khusus. Ini sejalan dengan pencabutan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pencabutan aturan ...