Korban Kejahatan & Teroris Tak Dijamin BPJS Kesehatan

    Kontan Harian, 09 Januari 2019

    JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menanggung biaya pengobatan dan perawatan bagi korban tindak pidana kriminal biasa, maupun khusus. Ini sejalan dengan pencabutan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Pencabutan aturan ...

    Baca selanjutnya...

    Kiki Safitri
Login Kontan ePaper