Asosiasi Siap Menertibkan Jumlah Komisi Pialang

    Kontan Harian, 07 Januari 2019

    JAKARTA. Komisi perantara atawa pialang di industri asuransi umum ditertibkan. Dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Nomor 22/SK.AAUI/2018 yang berlaku mulai 1 Januari 2019 menyebutkan, AAUI sepakat tidak menerapkan biaya akuisisi berlebihan (e ...

    Baca selanjutnya...

    Nur Qolbi
Login Kontan ePaper