JAKARTA. Tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pembiayaan atau multifinance memiliki minimal modal sebesar Rp 100 miliar. Paling lambat multifinance harus memenuhi kewajiban tersebut pada 31 Desember 2019.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJ ...