DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim selama tiga tahun terakhir telah mengumpulkan dana senilai Rp 18,3 triliun karena memenangkan gugatan melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan. "Total nilai Rp 18,3 triliun itu merupakan ke ...