Kaji Ulang Pita Frekuensi 2,3 Ghz

    Kontan Harian, 02 Januari 2019

    JAKARTA. Pemerintah mengakhiri penguasaaan frekuensi 2,3Ghz milik tiga perusahaan akhir tahun 2018 lalu, yakni milik PT Internux, PT First Media Tbk (KLBV), dan PT Jasnita Telekomindo. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut kepemilikan mereka.

    Kini, Badan Reg ...

    Baca selanjutnya...

    Hary M., Aldo F.
Login Kontan ePaper