Uang Pelanggan Bolt Harus Dikembalikan

    Kontan Harian, 29 Desember 2018

    JAKARTA. Layanan jaringan telekomunikasi Bolt berakhir mulai Jumat (28/12). Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz operator modem Bolt, yakni PT Internux dan PT First Media Tbk (KLBV). Sanksi serupa juga dijatuhkan ke PT Jasnita Telekom ...

    Baca selanjutnya...

    Tane Hadiyantono, Auriga Agustina
Login Kontan ePaper