Elva Primandini Minta Kemkeu Bayar Tagihan Rp 32,76 Miliar

    Kontan Harian, 26 Desember 2018

    JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) diminta melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas pelunasan pembayaran atas rehabilitasi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Aceh senilai Rp 32,76 miliar kepada PT Elva Primandiri.

    Kisah ini bermula dari bencana tsunam ...

    Baca selanjutnya...

    Anggar Septiadi
Login Kontan ePaper