JAKARTA. Kasus revisi dividen interim yang dilakukan dua emiten, yakni PT Merck Tbk (MERK) dan PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA), pada akhir tahun ini menjadi perhatian khusus bagi otoritas terkait, yakni Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, harga sah ...