PEMERINTAH memberi insentif bagi badan usaha yang terlibat dalam program kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Badan usaha tersebut tak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) secara langsung saat dukungan kelayakan KPBU diterima.
Insentif yang tercantum di Peraturan Dirjen Pa ...