JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Triprima Multifinance karena telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Ban ...