OJK Cabut Sanksi Triprima

    Kontan Harian, 17 Desember 2018

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Triprima Multifinance karena telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

    Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Ban ...

    Baca selanjutnya...

    Ferrika Sari
Login Kontan ePaper